Profil PPID

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas II Palangka Raya terdiri atas :

  1. Pengarah / Penanggung Jawab
  2. Ketua
  3. Bagian Pelayanan Informasi dan Pengolahan Data
  4. Bagian Penyelesaian Sengketa Informasi
  5. Petugas Pelayanan Informasi


Tugas dan Tanggung Jawab Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

Pengarah / Penanggung jawab bertugas untuk memberikan arahan kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Lingkungan Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas II Palangka Raya untuk melakukan tugas sesuai dengan ketentuan  perundang-undangan yang berlaku, memberikan arahan dalam menyelesaikan sengketa pelayanan informasi dan mengusulkan serta membahas jenis informasi yang dikecualikan serta memberikan persetujuan atas penetapan daftar informasi  yang  dikecualikan, pengklasifikasian informasi  publik, menetapkan data informasi publik dan melakukan pengawasan dan evaluasi pelaksanaan pengelolaan dan pelayanan informasi publik.


Ketua bertugas sebagai berikut:

  • Merencanakan, mengkoordinasikan, melaksanakan, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan pengelola dan pelayanan informasi publik.
  • Menghimpun dan menguji informasi publik dari seluruh unit kerja dilingkungan Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas II Palangka Raya.
  • Menyeleksi dan menguji informasi publik yang termasuk dalam kategori terbuka untuk umum dan informasi yang dikecualikan.
  • Mengusulkan daftar informasi publik untuk ditetapkan oleh penaggung jawab.
  • Menghitamkan atau mengaburkan informasi publik yang dikecualikan beserta alasannya berdasarkan dari masukan bidang teknis/penyedia data.
  • Menata dan menyimpan informasi publik yang diperoleh dari seluruh unit kerja di Lingkungan Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas II Palangka Raya.
  • Memberikan tanggapan atas keberatan.
  • Menyelesaikan sengketa informasi publik.
  • Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas bidang teknis/penyedia data dan bidang penyiapan dokumen.
  • Mengembangkan kapasitas petugas meja informasi dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik.
  • Melaksanakan penyediaan dan pelayanan informasi publik baik melalui pengumuman maupun permohonan informasi publik.
  • Mengintruksikan pejabat dibawahnya dalam rangka pelaksanaan pelayanan informasi publik.
  • Membuat dan menyampaikan alasan tertulis pengecualiaan informasi publik secara tegas dan jelas, dalam hal permohonan informasi publk yang ditolak.
  • Mengkoordinasikan pelayanan permohonan keberatan dan/atau banding atas  keberatannya  yang  diajukan  oleh  pemohon informasi publik.
Bagian Pelayanan Informasi dan Pengolahan Data bertugas menyiapkan data dan instrumen terkait lainnya yang diperlukan dalam pelayanan informasi publik.

Bagian Penyelesaian Sengketa Informasi bertugas untuk menyiapkan data yang diperlukan dalam hal penyelesaian sengketa informasi.

Petugas Pelayanan Informasi menjalankan tugas sesuai instruksi ketua.

Visi Misi

Visi

Menjadi barometer pelaksanaan keterbukaan informasi publik

Misi 

  • Menyediakan informasi publik secara akurat, cepat dan tepat
  • Memberikan layanan informasi publik dengan mudah dan sederhana
  • Menyediakan sumber daya manusia dan infrastruktur pelayanan informasi yang memadai dengan memanfaatkan teknologi informasi