Maklumat Layanan Informasi Publik

Welcome To

"Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas II Palangka Raya"

Maklumat Layanan Informasi Publik

"Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas II Palangka Raya"

Maklumat Layanan

"Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas II Palangka Raya"

Jam Pelayanan

Jam Pelayanan BKK Kelas II Palangka Raya

Hubungi Kami

BKK Kelas II Palangka Raya bisa dihubungi melalui Whatsapp dan media penghubung lainnya

Tolak Gratifikasi

Bersama wujudkan BKK Palangka Raya yang bersih dan berintegritas

Minggu, 18 Oktober 2026

PENGELOLAAN LIMBAH B3 (MEDIS) SEBAGAI WUJUD KOMITMEN BKK PALANGKA RAYA TERHADAP PENERAPAN ECO-OFFICE DAN GERAKAN KANTOR BERBUDAYA HIJAU DAN SEHAT (BERHIAS)

 

Proses Pemuatan Limbah B3 (Medis) 
Ke Armada Pengangkut Pihak Ketiga Yang Berizin
(Sumber: TimKer FR Kesehatan Lingkungan)

PALANGKA RAYA – Sebagai bentuk nyata komitmen terhadap kelestarian lingkungan dan kepatuhan hukum, Balai Kekarantinaan Kesehatan (BKK) Kelas II Palangka Raya secara berkala melaksanakan pengangkutan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang dihasilkan dari aktivitas pelayanan kesehatan/vaksinasi, dan laboratorium klinis. Langkah ini diambil guna memastikan limbah B3 (medis) terkelola dengan aman dan sesuai dengan satandar yang dipersyaratkan dalam Peraturan Menteri LHK NOMOR:P.56/Menlhk-Setjen/2015. (Kamis, 17/09/2026)


Limbah B3 (medis) yang bersumber dari aktivitas pelayanan kesehatan/vaksinasi, dan laboratorium klinis internal BKK Kelas II Palangka Raya dikumpulkan menggunakan kantong plastik khusus berwana, dimana warna yang digunakan disesuaikan dengan jenis limbah seperti Safety box untuk limbah medis tajam, limbah infeksius padat kantong warna kuning, dan untuk limbah farmasi kantong warna coklat.  Limbah-limbah tersebut kemudian diangkut oleh cleaning service setiap hari kerja ke  fasilitas Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) khusus limbah B3 (medis) yang berada di lingkungan BKK Kelas II Palangka Raya. Keberadaan lokasi khusus ini bertujuan untuk mengisolasi material berbahaya agar tidak mencemari lingkungan sekitar maupun mengganggu keselamatan kerja pegawai serta pengunjung.

Limbah Padat, Medis, dan Cair
(Sumber: TimKer FR Kesehatan Lingkungan)

Limbah B3 (medis) yang telah dikumpulkan pada TPS khusus langsung dimuat ke armada oleh pihak ketiga untuk dibawa ke fasilitas pengolahan limbah B3 (medis) yang berizin resmi, yaitu PT Mitra Hijau Asia yang berlokasi di Kalimantan Timur. Proses pengangkutan ini dilakukan melalui kerja sama dengan pihak ketiga yang mempunya izin sebagai pengelola (pengangkutan) limbah B3 (medis).

Proses Pemuatan Limbah B3 (Medis) 
Ke Armada Pengangkut Pihak Ketiga Yang Berizin
(Sumber: TimKer FR Kesehatan Lingkungan)

Kegiatan pengangkutan secara berkala ini membuktikan konsistensi BKK Kelas II Palangka Raya dalam menerapkan prinsip eco-office serta penerapan Gerakan Kantor Berbudaya Hijau dan Sehat (BERHIAS). Rangkaian pengelolaan limbah B3 (medis) mulai dari pewadahan, penyimpanan sementara, hingga pengangkutan oleh pihak ketiga berizin merupakan wujud pengendalian limbah B3 (medis) dari hulu ke hilir yang yang dilakukan sesuai dengan SOP yang berlaku. Langkah ini diharapkan dapat terus memitigasi risiko penularan infeksi dan menekan dampak lingkungan hingga tahap pemusnahan akhir.


(Alpira, Peserta Maganghub)

Rabu, 07 Oktober 2026

BKK KELAS II PALANGKA RAYA LAKSANAKAN SURVEILANS MIGRASI MALARIA DI PELABUHAN PALANGKA RAYA

Palangka Raya, 6 Oktober 2026 — Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas II Palangka Raya melaksanakan kegiatan Surveilans Migrasi Malaria di Pelabuhan Palangka Raya. Kegiatan ini difokuskan pada pemeriksaan dan pemantauan kesehatan terhadap awak kapal sebagai salah satu kelompok yang memiliki mobilitas tinggi.

Kegiatan Surveilans Migrasi Malaria tersebut diikuti oleh 22 orang ABK sebagai sasaran kegiatan. Pelaksanaan surveilans ini merupakan bagian dari upaya BKK Kelas II Palangka Raya dalam melakukan deteksi dini dan pemantauan terhadap potensi keluar masuk penyebaran penyakit malaria melalui mobilitas manusia.

Gambar 1 : Pemeriksaan RDT Malaria ABK 
Kapal TB. Makmur Abadi lll dan TB Dwidaya 9
( Sumber : Tim Humas BKK Kelas ll Palangka Raya ) 

Pelaksanaan Surveilans migrasi malaria ini bagian dari Upaya BKK dalam mencegah terjadinya kasus impor penyakit malaria di Pintu Masuk Pelabuhan yang khususnya ABK kapal yang berasal dari daerah endemis malaria.  

Malaria masih menjadi masalah serius di beberapa kota di Indonesia. Meskipun Kota Palangka Raya telah mencapai status eliminasi malaria pada Tahun 2018, kewaspadaan tetap perlu ditingkatkan, khususnya terhadap kemungkinan munculnya kasus impor dari pelaku perjalanan seperti ABK yang berasal dari endemis. Surveilans migrasi malaria ini dilakukan dengan analisis secara terus menerus dan sistematis terhadap kecenderungan migrasi penduduk dan kecenderungan kasus impor serta deteksi dini adanya penularan setempat, perubahan kondisi lingkungan, vektor, perilaku penduduk yang berpotensi terjadinya kasus malaria. 

Gambar 2 : Pemeriksaan Surveilans Migrasi Malaria 
di PT. Dwie Warna Karya
( Sumber :Tim Humas BKK Kelas ll Palangka Raya )

Surveilans epidemiologi merupakan kegiatan analisis secara sistematis dan terus-menerus terhadap penyakit atau masalah kesehatan serta kondisi yang mempengaruhi terjadinya peningkatan dan penularan penyakit. Kegiatan tersebut dilakukan melalui proses pengumpulan data, pengolahan, analisis, hingga penyebaran informasi epidemiologi sebagai dasar dalam menentukan tindakan penanggulangan secara efektif dan efisien. 

Gambar 3 : Foto Bersama Petugas BKK dengan ABK Kapal TB Dwidaya 9
( Sumber :Tim Humas BKK Kelas ll Palangka Raya )

Melalui kegiatan Surveilans Migrasi Malaria di Pelabuhan Palangka Raya, BKK Kelas II Palangka Raya terus memperkuat kewaspadaan terhadap potensi penyebaran malaria yang dapat terjadi melalui mobilitas masyarakat, khususnya awak kapal. Kegiatan ini diharapkan dapat mendukung upaya pencegahan dan pengendalian malaria serta mewujudkan lingkungan kerja dan perjalanan yang lebih sehat dan aman.

(Nor Seftiani, Peserta Maganghub)

Rabu, 26 Agustus 2026

Siaga Hadapi Kabut Asap Akibat Karhutla, BKK Palangka Raya Bagikan Masker


Menghadapi dampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta kabut asap yang dapat mengganggu kesehatan, Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas II Palangka Raya melakukan upaya perlindungan bagi masyarakat dengan melaksanakan pembagian masker kepada masyarakat di wilayah Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya. Kegiatan ini dilaksanakan pada Tanggal 24 Agustus 2026.


Pembagian masker dilakukan kepada masyarakat, pengguna jasa, serta pihak yang beraktivitas di sekitar kawasan Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya. Melalui kegiatan tersebut, masyarakat juga diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap kondisi kualitas udara dan menggunakan masker saat beraktivitas di luar ruangan.


Kabut asap akibat karhutla dapat mengganggu kesehatan, seperti iritasi pada mata, hidung, dan tenggorokan, gangguan pernapasan, gangguan jantung, serta dapat menurunkan daya tahan tubuh terutama bagi ibu hamil, lansia, anak-anak dan kelompok rentan lainnya. Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas II Palangka Raya mengajak masyarakat untuk bersama-sama meningkatkan kewaspadaan selama kondisi kabut asap. Masyarakat diimbau untuk mengurangi aktivitas di luar ruangan apabila kualitas udara memburuk, menggunakan masker dengan baik, memperbanyak konsumsi air putih, serta menjaga pintu dan jendela tetap tertutup ketika kondisi udara di luar tidak baik.


Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas II Palangka Raya juga menyediakan ruang oksigen di Klinik Pos Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya sebagai salah satu bentuk kesiapsiagaan dan upaya perlindungan kesehatan bagi masyarakat khususnya penumpang yang membutuhkan.


Sebagai informasi, bahwa berdasarkan ISPU hari ini tanggal 26 Agustus 2026 pada pukul 10.00 WIB di Kota Palangka Raya berada pada posisi hitam kategori BERBAHAYA dengan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) mencapai 638. (Sumber: https://ispu.kemenlh.go.id). “Waspada Kabut Asap, Lindungi Diri, Jaga Kesehatan Bersama.” (Annida Hasanah)


Senin, 24 Agustus 2026

Merayakan Kemerdekaan dengan Semangat Kebersamaan


Dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia, Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas II Palangka Raya menggelar berbagai kegiatan perlombaan yang berlangsung meriah dan penuh semangat pada hari Jumat, 14 Agustus 2026. Rangkaian kegiatan diawali dengan senam pagi yang diikuti oleh pegawai BKK Kelas II Palangka Raya. Kegiatan ini dilaksanakan guna menjaga kebugaran, meningkatkan semangat dan mempererat kebersamaan antarpegawai.

Setelah senam pagi, dilanjutkan pemberian hadiah kepada pemenang Best Costume dengan dress code nuansa merah putih dan menarik yaitu sdri. Rosa Malahayati dan pemenang Senam Terbaik pilihan instruktur senam yaitu sdr. Radian Nur. Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas kreativitas dan antusias pegawai dalam menyemarakkan peringatan HUT ke-81 RI.

Kegiatan dilanjutkan dengan berbagai perlombaan diantaranya lomba estafet stick ball, lomba estafet kardus, lomba tebak gambar dan lomba kipas ikan untuk lomba perkelompok serta lomba jalur buta untuk perorangan. Rangkaian perlombaan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kekompakan, kerja sama, kreativitas, serta semangat kebersamaan antarpegawai.


Kegiatan ditutup dengan penyerahan hadiah kepada para pemenang lomba sebagai bentuk apresiasi atas semangat dan partisipasi seluruh pegawai dalam memeriahkan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Kemeriahan perayaan HUT ke-81 RI di BKK Kelas II Palangka Raya tidak hanya menjadi ajang hiburan, tetapi juga menjadi sarana mempererat silaturahmi, meningkatkan kekompakan, serta membangun semangat kebersamaan di lingkungan kerja.


Melalui momentum ini, BKK Kelas II Palangka Raya berkomitmen untuk terus menumbuhkan semangat kebersamaan dan keceriaan dalam peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia dengan tema “Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur.” (Annida Hasanah, SKM)

Selasa, 17 Maret 2026

Sosialisasi Surat Edaran Dirjen Penanggulangan Penyakit Nomor KU.01.01/C/645/2026

SOSIALISASI SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PENANGGULANGAN PENYAKIT NOMOR KU.01.01/C/645/2026 TENTANG IMPLEMENTASI KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN NOMOR HK.01.07/MENKES/898/2025 TENTANG PETUNJUK TEKNIS IMPLEMENTASI PENGELOLAAN BIAYA AKOMODASI, UANG HARIAN, DAN TRANSPORTASI ATAS LAYANAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG DILAKSANAKAN DI LUAR KANTOR KEMENTERIAN KESEHATAN

Oleh : Radian Nur (Katimker Layanan Publik dan Zona Integritas)
( radian1972@gmail.com )

Pada hari Kamis tanggal 12 Maret 2026 BKK Kelas II Palangka Raya telah menyelenggarakan sosialisasi kepada mitra/stakeholder agen pelayaran tentang implementasi Surat Edaran Dirjen Penanggulangan Penyakit Kementerian Kesehatan, yang dilaksanakan secara hybrid (luring di Aula BKK Kelas II Palangka Raya dan daring melalui virtual meeting zoom). Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen bersama BKK Kelas II Palangka Raya sebagai regulator dan mitra kerja/stakehorlder agen pelayaran di wilayah kerja Palangka Raya, Pulang Pisau, Kapuas, Kelanis dan Pegatan sebagai pelaksana regulator untuk menyamakan pemahaman dalam menjalankan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 898 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Implementasi Pengelolaan Biaya Akomodasi, Uang Harian, dan Transportasi atas Layanan PNBP yang dilaksanakan di luar Kantor Kementerian Kesehatan. Kegiatan dibuka dan dipaparkan oleh Bapak Ucup Supriyadi, SKM, M.Kes (Kepala BKK Kelas II Palangka Raya).

Pertemuan sosialisasi ini dihadiri oleh mitra/stakeholder agen pelayaran PT. Pelayanan Bahtera Setia, PT. Baharimas Kalimantan, PT. Amnus, PT. Sumber Penghidupan Abadi Jaya, PT. Andromeda Sentral Pasifik,  PT. Bahtera Adhiguna, PT. Anugerah Samudera Lestari, PT. Pertamina, PT. Samudera Iswara Perkasa, PT. Pancaran Samudera Sakti, PT. Lema Samudera Raya, PT. Anugrah Samudra Lestari, PT. Anugerah Mahadaya Nusantara, PT. Bunga Nusa Mahakam, PT. Tera Logistic Indonesia, PT. Barito Samudra Sejahtera, PT. Mega Bahtera Kencana, PT. Cakrawala Lautan Indonesia, PT. Safari Samudera Raya, PT. Barito Duta Sarana, PT. Neyme Hirra Logistics, PT. Baruna Pasifik Raya, PT. Asyuha Bahtera Lautan, PT. Multi Line Borneo, PT. Masada Jaya Lines, PT. PBJ, PT. Pelayaran Bahtera Jaya, PT. Bunga Nusa Mahakam, PT. Cindy Samudrajaya Logistic, PT. Samudera Bahtera Borneo, PT. Saga Mas Lestari , PT. Anugerah Mahadaya Nusantara, PT. Ray Samudra Transt, PT. Wijaya Samudera Bahari, PT. RFS dan internal BKK Kelas II Palangka Raya induk (unsur pimpinan, katimker, SKI, dan ASN), Wilker Pulang Pisau, Kapuas, Kelanis, Pegatan, Pos Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya dan Pos Bandara HMS Muara Teweh.

Salah satu bahan paparan Bapak Ucup Supriyadi, SKM, M.Kes pada kegiatan sosialisasi ini adalah SOP Pelaksanaan Jasa Kekarantinaan Kesehatan di Luar Gedung yang harus dipatuhi dan dilaksanakan oleh semua pihak.

Selanjutnya dikatakan Bapak Ucup Supriyadi, SKM, M.Kes, Pengelolaan biaya perjalanan dinas atas pelayanan jasa PNBP di luar kantor hal-hal yang diperhatikan dalam biaya perjalanan dinas terdiri atas :

  1. Biaya transportasi (at cost)
  2. Biaya akomodasi (at cost)
  3. Uang harian (sesuai standar biaya masukan yang dikeluarkan oleh kementerian keuangan)  

Komponen biaya perjalanan dinas diatas pembiayaannya dibebankan kepada wajib bayar dan disetorkan melalui Rekening RPL 043 PS BKK PKY UTK AKOMODASI PELAYANAN Nomor Rekening 0243-01-004246-30-3,  BRI Cabang Palangka Raya, “bila memenuhi syarat dan ketetuan” sebagaimana yang diatur dalam SE Dirjen P2 Nomor KU.01.01/c/645/2026 tentang implementasi Kepemenkes Nomor HK.01.07/Menkes/898/2025 tentang petunjuk teknis implementasi pengelolaan biaya akomodasi, uang harian, dan transportasi atas layanan penerimaan negara bukan pajak yang dilaksanakan di luar kantor kementerian kesehatan.

Akhir dari pertemuan sosialisasi ini, semua mitra/stakeholder agen pelayaran wajib menandatangani Pakta Integritas bersama Kepala BKK Kelas II Palangka Raya dalam hal Komitmen Anti Suap & Gratifikasi, Kepatuhan Terhadap Regulasi, Transparansi Pembayaran, Pelaporan Pelanggaran dan kesediaan menerima sanksi bila melanggar komitmen sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.