Rabu, 08 Juni 2022

Ucapan Terima Kasih dan Ketentuan Pasca Lelang

Kami mengucapkan terima kasih kepada para peserta lelang penghapusan BMN di KKP Palangka Raya yang diselenggarakan melalui lelang.go.id atas partisipasinya dan mengucapkan selamat bagi para pemenang lelang.


 Adapun Ketentuan Pasca Lelang adalah sebagai berikut:

Untuk Pembeli

  1. Lakukan pelunasan harga lelang + bea lelang menggunakan Virtual Account Penyetoran Uang Jaminan (Paling lambat H+5 setelah waktu pelaksanaan lelang)
  2. Apabila pelunasan tidak dilakukan, uang jaminan lelang disetorkan ke kas negara dan status barang menjadi tidak terjual, pemohon lelang mengajukan permohonan lelang kembali (jangka waktu surat persetujuan penjualan masih berlaku)
  3. Apabila dilakukan pelunasan, tukarkan bukti asli pelunasan dengan kuitansi hasil lelang dari KPKNL. Apabila pengambilan kuitansi dikuasakan, dilampiri asli Surat Kuasa, FC KTP pemberi dan penerima Surat Kuasa
  4. Dengan dasar kuitansi KPKNL, pembeli mengambil barang dan dokumen terkait di tempat pemohon lelang (dibuatkan Berita Acara antara Pemenang Lelang dan Pemohon Lelang).

Jika membutuhkan informasi lebih lanjut bisa menghubungi KPKNL Palangka Raya di Nomor 0822-4324-9339

Untuk Pemohon Lelang

  1. Apabila dilakukan pelunasan, hasil bersih lelang akan disetor ke Kas Negara menggunakan kode satker Pemohon Lelang, paling lama 1 hari kerja setelah pelunasan efektif di rekening KPKNL
  2. Apabila tidak dilakukan pelunasan, uang jaminan akan disetor ke Kas Negara pada hari ke-6 setelah pelaksanaan lelang (hari kerja)
  3. Pemohon lelang mendapatkan Salinan Risalah Lelang yang sudah dilampiri NTPN penyetoran hasil bersih lelang (yang akan digunakan sebagai dasar rekonsiliasi keuangan tingkat satker). Untuk hal ini bisa berkoordinasi dengan pejabat lelang