Oleh: M. Ramdhani
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI Nomor 113/PMK.05/2017 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap, Perjalanan dinas dalam negeri (selanjutnya disebut Perjadin) telah diatur mengenai ruang lingkup, pelaksanaan, hingga pertanggungjawabannya.
Berikut rangkuman PMK tersebut yang difokuskan pada Perjadin Jabatan bagi Pegawai Negeri dan Pegawai Tidak Tetap.
Definisi
Agar pemahaman terhadap beberapa istilah tidak berbeda, maka perlu didefinisikan hal-hal berikut:
1. Perjalanan Dinas Dalam Negeri (Perjadin) adalah perjalanan keluar tempat kedudukan yang dilakukan dalam wilayah Republik Indonesia untuk kepentingan negara.
2. Surat Perjalanan Dinas yang selanjutnya disingkat SPD adalah dokumen yang diterbitkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen dalam rangka pelaksanaan Perjalanan Dinas bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, Pegawai Tidak Tetap, dan Pihak Lain
3. Pejabat Negara adalah pimpinan dan anggota lembaga tertinggi/tinggi negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945 dan Pejabat Negara lainnya yang ditentukan oleh Undang-Undang
4. Pegawai Negeri adalah setiap warga negara Republik Indonesia yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan dalam negeri, atau diserahi tugas negara lainnya, dan digaji berdasarkan peraturan perundangan-undangan yang berlaku yang meliputi Pegawai Negeri Sipil, Calon Pegawai Negeri Sipil, Anggota TNI, dan Anggota POLRI
5. Pegawai Tidak Tetap adalah Pegawai yang diangkat untuk jangka waktu tertentu guna melaksanakan tugas pemerintahan dan pembangunan yang bersifat teknis profesional dan administrasi sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan organisasi
Ruang Lingkup
Ruang lingkup Perjadin yang diatur dalam PMK ini Ada 2 (dua) jenis yaitu Perjadin jabatan dan Perjadin Pindah namun pada artikel ini difokuskan pada Perjadin Jabatan saja
Pelaksanaan Perjadin Jabatan
Perjadin Jabatan dilakukan dalam bertujuan untuk:
1. Pelaksanaan tugas dan fungsi yang melekat pada jabatan
2. Mengikuti rapat, seminar, dan sejenisnya
3. Pengumandahan (Detasering)
4. Menempuh ujian dinas/ujian jabatan
5. Menghadap Majelis Penguji Kesehatan Pegawai Negeri atau menghadap seorang dokter penguji kesehatan yang ditunjuk, untuk mendapatkan surat keterangan dokter tentang kesehatannya guna kepentingan jabatan
6. Memperoleh pengobatan berdasarkan surat keterangan dokter karena mendapat cedera pada waktu/karena melakukan tugas
7. Mendapatkan pengobatan berdasarkan keputusan Majelis Penguji Kesehatan Pegawai Negeri
8. Mengikuti pendidikan setara Diploma/S1/S2/S3
9. Mengikuti pendidikan dan pelatihan
10. Menjemput/mengantarkan ke tempat pemakaman jenazah Pejabat Negara/Pegawai Negeri yang meninggal dunia dalam melakukan Perjalanan Dinas
11. Menjemput/mengantarkan ke tempat pemakaman jenazah Pejabat Negara/Pegawai Negeri yang meninggal dunia dari Tempat Kedudukan yang terakhir ke Kota tempat pemakaman
Perjadin Jabatan dilakukan sesuai perintah atasan Pelaksana perjadin yang tertuang dalam Surat Tugas yang diterbitkan oleh:
1. Kepala satuan kerja untuk Perjalanan Dinas Jabatan yang dilakukan oleh Pelaksana SPD pada satuan kerja berkenaan
2. Atasan langsung kepala satuan kerja untuk Perjalanan Dinas Jabatan yang dilakukan oleh kepala satuan kerja
3. Pejabat Eselon II untuk Perjalanan Dinas Jabatan yang dilakukan oleh Pelaksana SPD dalam lingkup unit eselon II/setingkat unit eselon II berkenaan
4. Menteri/Pimpinan Lembaga/Pejabat Eselon I untuk Perjalanan Dinas Jabatan yang dilakukan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga/Pejabat Eselon I/ Pejabat Eselon II
5. Pejabat lain yang didelegasikan oleh Pejabat Berwenang
Surat Tugas harus sedikitnya mencantumkan hal-hal berikut:
1. Pemberi tugas
2. Pelaksana tugas
3. Waktu pelaksanaan tugas
4. Tempat pelaksanaan tugas
Perjadin Jabatan terdiri atas komponen-komponen sebagai berikut:
1. Uang harian yang terdiri dari uang makan, uang transport lokal, dan uang saku
2. Biaya transport yang terdiri atas biaya dari Tempat Kedudukan sampai Tempat Tujuan keberangkatan dan kepulangan termasuk biaya ke terminal bus/ stasiun/ bandara/ pelabuhan keberangkatan dan retribusi yang dipungut di terminal bus/stasiun/ bandara/pelabuhan keberangkatan dan kepulangan
3. Biaya penginapan yang diperlukan untuk menginap di hotel atau di tempat menginap lainnya
4. Uang representasi yang dapat diberikan kepada Pejabat Negara, Pejabat Eselon I, dan Pejabat Eselon II selama melakukan Perjalanan Dinas
5. Sewa kendaraan dalam Kota yang dapat diberikan kepada Pejabat Negara untuk keperluan pelaksanaan tugas di Tempat Tujuan dan sudah termasuk biaya untuk pengemudi, bahan bakar minyak, dan pajak
6. Biaya menjemput/mengantar jenazah yang meliputi biaya bagi penjemput/pengantar, biaya pemetian dan biaya angkutan jenazah.
Ketentuan lain dalam Perjadin Jabatan:
1. Lamanya Perjadin Jabatan adalah sesuai dengan Surat Tugas yang telah diterbitkan.
2. Dalam hal jumlah hari Perjalanan Dinas Jabatan melebihi jumlah hari yang ditetapkan dalam Surat Tugas/SPD dan tidak disebabkan oleh kesalahan/ kelalaian Pelaksana SPD dapat diberikan tambahan uang harian, biaya penginapan, uang representasi, dan sewa kendaraan dalam Kota
3. Tambahan uang harian, biaya penginapan, uang representasi, dan sewa kendaraan dalam Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dimintakan kepada PPK untuk mendapat persetujuan dengan melampirkan dokumen berupa:
a. Surat keterangan kesalahan/kelalaian dari Syahbandar/Kepala Bandara/perusahaan jasa transportasi lainnya; dan/atau
b. Surat keterangan perpanjangan tugas dari pemberi tugas
4. Tambahan uang harian, biaya penginapan, uang representasi, dan sewa kendaraan dalam Kota tidak dapat dipertimbangkan untuk hal-hal sebagaimana dimaksud dalam tujuan Perjadin Jabatan point 5 sampai dengan huruf 11.
Perjadin Jabatan dilaksanakan dengan prinsip-prinsip sebagai berikut:
1. Selektif, yaitu hanya untuk kepentingan yang sangat tinggi dan prioritas yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan
2. Ketersediaan anggaran dan kesesuaian dengan pencapaian kinerja Kementerian Negara/Lembaga
3. Efisiensi penggunaan belanja negara
4. Akuntabilitas pemberian perintah pelaksanaan Perjalanan Dinas dan pembebanan biaya Perjalanan Dinas
Pelaksanaan dan Prosedur Pembayaran Perjadin Jabatan
Perjadin Jabatan digolongkan menjadi 2 (dua) golongan yaitu Perjadin yang melewati batas kota dan Perjadin yang dilaksanakan didalam kota. Untuk Perjadin Jabatan di dalam Kota yang dilaksanakan sampai dengan 8 (delapan) jam dapat dilakukan tanpa penerbitan SPD.
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pembayaran Perjadin Jabatan adalah:
1. Pembayaran biaya Perjalanan Dinas diberikan dalam batas pagu anggaran yang tersedia dalam DIPA satuan kerja berkenaan
2. Pembayaran biaya Perjalanan Dinas dilakukan melalui mekanisme UP dan/atau mekanisme Pembayaran Langsung (LS)
3. Jika dibayarkan dengan mekanisme LS, Pembayaran biaya Perjadin Jabatan paling cepat 5 (lima) hari kerja sebelum Perjalanan Dinas dilaksanakan
4. Pelaksana SPD mempertanggungjawabkan pelaksanaan Perjalanan Dinas kepada pemberi tugas dan biaya Perjalanan Dinas kepada PPK paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah Perjalanan Dinas dilaksanakan dengan melampirkan dokumen berupa:
a. Surat Tugas yang sah dari atasan Pelaksana SPD
b. SPD yang telah ditandatangani oleh PPK dan pejabat di tempat pelaksanaan Perjalanan Dinas atau pihak terkait yang menjadi Tempat Tujuan Perjalanan Dinas
c. Tiket pesawat, boarding pass, airport tax, retribusi, dan bukti pembayaran moda transportasi lainnya
d. Daftar Pengeluaran Riil
e. Bukti pembayaran yang sah untuk sewa kendaraan dalam Kota berupa kuitansi atau bukti pembayaran lainnya yang dikeluarkan oleh badan usaha yang bergerak di bidang jasa penyewaan kendaraan
f. Bukti pembayaran hotel atau tempat menginap lainnya
PENTING:
Pihak-pihak yang melakukan pemalsuan dokumen, menaikkan dari harga sebenarnya (mark up), dan/atau Perjalanan Dinas rangkap (dua kali atau lebih) dalam pertanggungjawaban Perjalanan Dinas yang berakibat kerugian yang diderita oleh negara, bertanggung jawab sepenuhnya atas seluruh tindakan yang dilakukan
Jumat, 14 September 2018
Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, Dan Pegawai Tidak Tetap
September 14, 2018
Informasi