Selasa, 10 Januari 2017

Prinsip Penilaian Pengangkutan Penumpang Sakit dengan menggunakan Pesawat Terbang

Prinsip Penilaian Pengangkutan Penumpang Sakit dengan menggunakan Pesawat Terbang
Oleh: Yexi Lusie Suardie, A.Md.Kep

Pesawat terbang merupakan alat transportasi udara yang dari segi kecepatan, keamanan serta kemudahan memiliki kelebihan dibandingkan jenis pengangkutan lainnya. Antusias penggunaan alat transportasi udara juga berpengaruh dalam peningkatan jumlah orang sakit yang menggunakan jasa pesawat terbang.

Perusahaan penerbangan akan menentukan apakah penumpang sakit dapat diangkut dengan pesawat terbang atau tidak. Penilaian status penumpang akan dilakukan oleh bagian kesehatan atau oleh dokter yang ditunjuk oleh perusahaan. Prinsip penilaian didasarkan atas pertimbangan fisiologis dan fisik.

  1. Pertimbangan Fisiologis
    Pesawat terbang modern umumnya beroperasi pada ketinggian 25.000 – 40,000 kaki. Sistem kabin bertekanan umumnya dapat mengatasi masalah fisiologis yang timbul pada ketinggian tersebut karena tekanan di dalam kabin akan dipertahankan sesuai dengan ketinggian 5.000 – 7.000 kaki.
    Pada ketinggian kabin 6.000 kaki, tekanan udara besarnya adalah 600 mmHg dimana dalam keadaan ini gas dalam rongga-rongga tubuh akan mengembang sesuai hukum Boyle sehingga dapat menimbulkan kesulitan tertentu pada tubuh. Gangguan yang timbul biasanya mengenai sinus-sinus dan ruang telinga tengah terutama bila banyak lendir di dalam saluran yang akan menghambat terjadinya penyesuaian tekanan udara.
    Faktor kedua yang lebih penting ialah penurunan tekanan udara (juga tekanan partsiel oksigen) yang akan menyebabkan hipoksia (penurunan kejenihan oksi Hb sebesar 3 %). Pada penumpang yang sehat keadaan tersebut tidak mengganggu, tapi pada penderita penyakit jantung (cardiac failure, myocardial ischaemia), anemia berat, penyakit paru-paru, gangguan sirkulasi darah diotak dan lain-lain, reaksi terhadap hipoksia akan lebih berat. 
  2. Pertimbangan Fisik
    Ruangan yang tersedia dipesawat sangat terbatas, sehingga sulit bagi penumpang sakit yang memerlukan kondisi lebih longgar seperti kaki yang digips, lutut yang tidak dapat ditekuk dan sebagainya. Tempat yang sedikit lebih longgar ada di paling depan dan di dekat emergency exit. Tempat di depan biasanya disediakan bagi ibu hamil atau ibu yang membawa bayi dan dalam peraturan keselamatan penerbangan melarang menempatkan orang sakit di dekat emergency exit.
    Kursi roda dapat disediakan asal ada pemberitahuan sebelumnya. Penumpang yang sakit berat dan tidak dapat duduk diangkut menggunakan stretcher yang memerlukan 9 tempat duduk untuk pemasangannya dan memerlukan tenaga kesehatan (dokter atau perawat) yang berpengalaman untuk mendampingi, karena awak kabin memperoleh pelatihan dalam pertolongan pertama dan tidak dilatih untuk memberikan perawatan dan pengobatan orang sakit.
Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas III Palangka Raya dalam salah satu tupoksinya memberikan pelayanan kesehatan terbatas di wilayah kerjanya termasuk pada Bandar Udara Tjilik Riwut Palangka Raya. Pengangkutan orang sakit di Bandar Udara Tjilik Riwut Palangka Raya dapat terlihat dari jumlah Surat Keterangan Laik Terbang (SKLT) yang diterbitkan yaitu 1.708 SKLT pada tahun 2014, 1.606 SKLT tahun 2015 dan telah menerbitkan 1.097 SKLT hingga November 2016. Klinik Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas III Palangka Raya berada di terminal keberangkatan Bandar Udara Tjilik Riwut Palangka Raya

Layanan penerbitan SKLdi Bandar Udara Tjilik Riwut Palangka Raya Oleh Petugas KKP Palangkaraya